Jawa TimurKriminal

Komplotan Pelaku Curanmor Beraksi di Kota Malang, 1 Orang Berhasil Diringkus

×

Komplotan Pelaku Curanmor Beraksi di Kota Malang, 1 Orang Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Komplotan curanmor, Kota Malang
Rilis kasus aksi pencurian motor

Lenterainspiratif.id | Malang – Polisi berhasil mengungkap komplotan pencuri motor yang beroperasi di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Satu orang pelaku berhasil diamankan.

Kelompok ini menggunakan Handy Talkie (HT) untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya. Salah satu pelaku, SB (31), yang berasal dari Surabaya, ditangkap pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.50 WIB di Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, mengungkapkan bahwa SB tidak beraksi sendirian. Dia melakukannya bersama rekan-rekannya yang kini masih buron.

“Mereka berasal dari Surabaya dan melakukan pencurian di Malang,” kata Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/1/2025).

Sholeh menambahkan bahwa komplotan ini berjumlah lima orang dan berkomunikasi melalui HT untuk mengatur tindakan mereka.

“Kami sengaja menutupi wajah tersangka untuk menghindari identifikasi lebih lanjut. HT ini digunakan sebagai alat komunikasi untuk jaringan curanmor mereka,” jelas Sholeh.

Kronologi penangkapan SB dimulai saat warga setempat mengejar pelaku setelah dia berhasil mencuri motor kedua. SB dan empat rekannya diduga berangkat menggunakan mobil untuk melakukan aksi pencurian motor di Malang.

SB pertama-tama mencuri motor Honda Scoopy, kemudian menggunakannya untuk mencuri motor Honda Beat di lokasi lainnya. Ketika hendak mencuri motor Vespa, Honda Beat yang dikendarainya mogok dan kepergok warga.

“Korban melihat dan menanyai tersangka, yang kemudian diteriaki maling dan dikejar. Kebetulan ada petugas yang sedang patroli dan langsung menangkapnya,” ungkap Sholeh.

Meski hanya SB yang berhasil ditangkap, Sholeh menjelaskan bahwa pelaku lainnya berhasil melarikan diri karena mereka beroperasi di lokasi yang berbeda-beda.

“HT digunakan untuk berkomunikasi dan menentukan titik kumpul,” tambahnya.

SB kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Kami akan terus mengejar pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada,” kata Sholeh. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *