Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Seorang kepala desa dan camat di Bangkalan akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan setelah terbukti menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR dan Camat Tanjung Bumi, berinisial AA tersebut resmi ditahan pada Selasa (28/6/2022) petang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi anggaran pengaspalan jalan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan, awalnya mereka dipanggil sebagai saksi. Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti terpenuhi.
Dedi menerangkan, tujuh proyek pengaspalan yang ditangani MR tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan.
“Sedangkan untuk camatnya di sini tidak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyalahgunaan tersebut, sehingga ada banyak kesalahan dalam pengerjaan termasuk kelebihan pembayaran,” jelasnya.
Tak hanya itu, dari tujuh titik pengaspalan itu terdapat tiga titik yang dikerjakan pada 2022. Bahkan pengerjaan yang melewati tahun anggaran itu dijalankan tanpa musyawarah melibatkan masyarakat setempat.
“Dari tujuh titik itu, empat dikerjakan di tahun 2021 dan sisanya di tahun 2022. Sedangkan anggaran yang digunakan yaitu tahun 2021. Sehingga ini juga sudah menyalahi aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” imbuhnya. (Man)