DaerahJawa Timur

Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto Terima Aspirasi Pengelola Tempat Hiburan Malam

Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto, Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto

Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto, Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto telah menurunkan level PPKM di Kota Mojokerto menjadi level 1. Namun kendati demikian, Tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Sejumlah pengelola tempat hiburan pun meminta bantuan kepada DPRD agar mendorong eksekutif untuk mengijinkan tempat hiburan kembali beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat  ( RDP) yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto di gedung rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/9/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh 8 pengelolaan tempat hiburan, yakni Karaoke MK, Wates karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy, Royal, dan De Resort.

Pengelola karaoke, Gelly Ariya dari Royal karaoke mengatakan meminta bantuan kepada untuk bisa segera bisa dibuka kembali, dan siap mentaati peraturan protokol kesehatan.

“Harapan kami dalam keadaan pandemi yang sudah menurun, kita diberikan kesempatan untuk beroperasional, dari tahun 2020 yang kemarin kami sudah menerapkan prokes (protokol kesehatan) pak, dengan menyediakan cuci tangan dengan air mengalir, memberikan masker, menjaga jarak”, harapnya.

“Dan untuk karyawan kita pastikan sudah tervaksin 2 dosis, menyiapkan fasilitas peduli lindungi. Dan kami juga sangat percaya diri untuk diberikan kesempatan kembali dan siap dipantau dan kurang lebih siap diingatkan?”, sambungnya.

Selanjutnya untuk pengelola karaoke yang lain, Gelly juga menyampaikan jika usaha karaokenya sudah sudah tutup total selama 4 bulan.

“Jadi selama ini, kita sudah tutup total kurang lebih selama 4 bulan untuk tahun 2021 selama PPKM yang terbaru, disini untuk kelonggaran ke 5 dinas atau 5 sektor yang dipimpongkan yang jawabannya menunggu instruksi. Dan kita buang-buang waktu akhirnya kita kesini, dan kita belum dapat bantuan sama sekali dari pemerintah’, ujarnya.

“Kami jelaskan pula untuk karyawan sudah berkeluarga, kami juga melakukan lubang tutup lubang, dan kami belum juga diberikan solusi oleh pemerintah kota”, keluhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan Sonny Basuki Rahardjo, “Mereka masih menganggap kita masih level 1 padahal kita berdasarkan permendagri kita masih level 3 dan tersosialisasi oleh bu Wali, bahwa kita adalah level 1 menurut asesmen Kementerian Kesehatan. Jadi ada kewajaran kalau mereka menganggap bahwa itu adalah level satu jadi mereka mengadu untuk level 1, kok tidak ada kelonggaran bagi pengelola karaoke”, katanya.

Atas keputusan tersebut, lanjut Sonny, ia menyampaikan kepada satgas COVID-19 Kota Mojokerto agar dapat memberikan sedikit kelonggaran kepada para pengusaha hiburan malam, mengingat semua peraturan yang telah dilakukan oleh pihak hiburan.

“Boleh tidaknya tapi kita mendorong karena dari semua persyaratan untuk sudah dipenuhi mereka, diberikanlah kelonggaran sedikit. Mungkin pembatasan waktu, maupun jumlah penguniung”, Pungkaanya. ( Roe /adv )

Exit mobile version