DaerahHukumNasional

Kisah Raja-Ratu Keraton Sejagat Berakhir di Polisi

×

Kisah Raja-Ratu Keraton Sejagat Berakhir di Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Raja-ratu keraton sejagat yang menghebohkan

Foto : Raja-ratu keraton sejagat yang menghebohkan

Lenterainspiratif.com,– Klaim kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah menguasai seluruh kerajaan di dunia berakhir di polisi.

Aparat penegak hukum menangkap pasangan suami istri Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Mereka dijerat dengan pasal menyiarkan berita bohong dan keonaran.

“Dua orang pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ‘barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’ dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (15/1/2020).

Lebih lanjut Iskandar menuturkan, Toto dan Fanni ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dari warga sekitar lokasi Keraton Agung Sejagat itu.

“10 orang saksi warga Desa Pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku,” terangnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antaranya kartu identitas hingga dokumen palsu kartu anggota Keraton Agung Sejagat.

“Barang bukti yang diamankan KTP pelaku, dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung sejagat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan.

Pemkab Purworejo memastikan bakal menutup Keraton Agung Sejagat itu. Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad, menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *