DaerahJawa TimurKriminal

Kisah Heroik Polisi Taklukan Kawanan Gembong Narkoba, Dua Gembong Narkoba Tewas

×

Kisah Heroik Polisi Taklukan Kawanan Gembong Narkoba, Dua Gembong Narkoba Tewas

Sebarkan artikel ini
Kisah Heroik Polisi Taklukan Kawanan Gembong Narkoba, Dua Gembong Narkoba Tewas
Foto : Kawanan Gembong Narkoba saat diamankan

Kisah Heroik Polisi Taklukan Kawanan Gembong Narkoba, Dua Gembong Narkoba Tewas
Foto : Kawanan Gembong Narkoba saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Delapan pengedar narkoba di Surabaya berhasil ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, dua diantaranya bahkan terpaksa harus ditindak tegas terukur atau tembak mati oleh polisi lantaran melawan menggunakan senjata tajam bahkan senjata api ketika diamankan.

Petugas bahkan harus berlarian sambil menembakkan sejumlah peluru untuk memeringatkan pelaku. pelaku kemudian bersembunyi disebuah lahan kosong yang gelap di Porong, Sidoarjo.

Viky Vendy alias (VV) pun terkena tembakan petugas, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk telepon genggam milik VV, dari situ petugas Satnarkoba dari unit II dan Unit III memperoleh hasil sejumlah pelaku yang lainnya.

“Dari pengembangan ini kami mengamankan tujuh pelaku lain. Tujuh pelaku itu kita kejar dan kita tangkap. Namun kembali untuk satu pelaku berinisial DP (Dika Putranto) juga melawan menggunakan senjata api rakitan,” papar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, saat gelar perkara, Kamis (3/9/2020).

“Pelaku melawan saat kita gelandang ke rumahnya di Kecamatan Lawang, Kota Malang. Akhirnya kita ambil tindakan tegas. Karena yang bersangkutan menodongkan senjata api rakitan,” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan kasus itu petugas berhasil mengamankan 17,05 kg sabu, enam mobil dan dua sepeda motor.

Petugas juga berhasil menangkap enam pelaku yang masih hidup yakni, ZD (47) warga Wirabumi Sidoarjo, LA (27) perempuan warga Tenggumung Wetan Surabaya, VV (20) warga Kalilom Lor Indah Surabaya, NV (24) warga Karangbong Sidoarjo, RC (26) warga Pulo Wonokromo Surabaya, BS (36) dan MF (32) keduanya warga Balongsari Krajan Surabaya, serta DP (46) warga Perum Tumampel Regency Malang.

“Enam pelaku ini salah satunya adalah Novandi yang sempat kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Pantura Lamongan. Selanjutnya para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112, dan 114 UU RI no 35 tahun,” papar lulusan Adimakayasa 2005 ini.

Sementara Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengungkap bahwa kebanyakan gembong narkoba memiliki senjata api. Baik itu senjata api rakitan maupun senjata air soft gun.

Dalam proses penangkapan pelaku jaringan lapas di Sidoarjo ini, petugas sempat melakukan kejar-kejaran mobil. Tak hanya itu, petugas juga harus melakukan profileing (mendata) pelaku dengan data base Polri.

Profeling harus dilakukan Hal ini bertujuan untuk mengetahui data pelaku kejahatan sebelumnya. Dari Profeling petugas dapat mengetahui status pelaku, apakah residivis dan pernah melawan.

“Kita wajib profileing karena ini menyangkut keselamatan petugas juga. Jika salah langkah memprofile pelaku, maka bisa jadi keselamatan petugas akan terancam,” tegasnya. (yan / sumber beritajatim.com).