Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Nasib malang Dialami oleh gadis 14 tahun asal Kota Pasuruan. Pasalnya ia menjadi korban pencabulan 5 remaja, parahnya Korban disetubuhi dengan cara bergantian di ladang tebu.
Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung bergerak, hasilnya 1 pelaku berhasil dibekuk, sementara 4 lainnya masih DPO.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (4/7/2021) pukul 19.30 WIB, di ladang tebu di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (9/7/2021).
Adhi menyebut, Korban awalnya dijemput oleh tersangka yang masih berusia 16 tahun di jalan dekat rumahnya. Tersangka yang diketahui adalah warga Kecamatan Winongan tersebut mengajak korban jalan-jalan dan mengajak ke sebuah tempat, ternyata disana sudah ada 4 remaja lain yang menunggu.
Korban lalu diberi minum arak yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah korban kehilangan kesadaran, saat itulah pelajar kelas 1 SMK ini disetubuhi bergantian. Setelah puas, korban ditinggalkan di tepi jalan Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.
Warga yang melihat korban, akhirnya menolong dan mengantar korban pulang ke rumah. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Tersangka kami amankan pada hari Rabu (7/7/2021). Empat pelaku lainnya masih DPO,” terang Adhi.
Adhi menerangkan, bahwa pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook selama dua minggu dan berlanjut percakapan di Whatsapp, lalu keduanya bertemu di sebuah warung kopi dan terjadilah peristiwa miris itu
“Tersangka mengaku dorongan berbuat cabul karena sering menonton film porno lewat HP,” terang Adhi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI/35/2014 tentang perubahan atas UURI/23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ( suf )