Jawa TimurPolitik

KIPP Mojokerto Rampungkan Kelengkapan Bukti Laporan, Nasib Komisioner yang Masuk SK Parpol Berada di Tangan Bawaslu

×

KIPP Mojokerto Rampungkan Kelengkapan Bukti Laporan, Nasib Komisioner yang Masuk SK Parpol Berada di Tangan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
KIPP Kabupaten Mojokerto, KIPP, Bawaslu,
KIPP Kabupaten Mojokerto saat menyerahkan berkas kelengkapan bukti

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Nasib laporan Komisioner KPU yang masuk SK pengurus partai politik kini berada di tangan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Sebab, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) telah merampungkan kelengkapan bukti laporannya dan telah diserahkan ke Bawaslu, Senin (1/7/2024).

Ketua KIPP Kabupaten Mojokerto Ahmad Nurudiyan mengatakan, Bawaslu telah melayangkan surat kepadanya agar segera melengkapi bukti laporan.

“Pada Kamis 27 Juni kemarin Bawaslu meminta kita melengkapi bukti, sehingga hari ini kita memenuhi apa yang diarahkan Bawaslu. Karena hari ini merupakan hari terakhir,” ucapnya.

Beberapa perbaikan yang didokumentasikan Bawaslu diantaranya lokus tempat yang tidak sesuai, uraian dugaan pelanggaran dan SK terbaru. Nurudiyan mengaku jika semua elemen yang direkomendasikan telah dipenuhi KIPP.

“Semuanya sudah kita benahi, cuman untuk pengurusan SK terbaru, mekanisme internal partai yang bersangkutan tidak memungkinkan. Kita harus meminta ke DPC dan DPW Jatim sehingga kita masih melampirkan SK yang lama,” jelasnya.

Dengan pemenuhan kelengkapan bukti ini, nasib laporannya atas dugaan terafiliasinya salah satu komisioner KPU sepenuhnya berada di tangan Bawaslu. Ia berharap Bawaslu Kabupaten Mojokerto bisa memproses laporannya secara bijak.

“Harapannya dengan kebijaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto bisa menindaklanjuti laporan kami,” tukas Nurudiyan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fahrudin Asy’at mengatakan jika kelengkapan bukti yang diserahkan KIPP sudah diterima Bawaslu.

“Iya tadi staf kami yang menerima berkasnya,” ucapnya.

Selanjutnya Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak.

“Kalau tidak malam ini ya besok. Nanti di rapat pleno itu akan di kaji kembali apakah Bawaslu yang menangani atau lembaga lain,” tukasnya. (diy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *