Lenterainspiratif.id | Sofifi – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP-KEP SPSI) Maluku Utara tegaskan perusahaan di Malut tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.
Hal demikian, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04 /III/2024 sejak tanggal 15 Maret 2024 batas akhir pembayaran THR adalah H-7 selebum Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Ketua FSP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara, Hj. Ike Masita Tunas, ketika di konfirmasi awak media, Senin (25/03/2024), menyampaikan bahwa pihak perusahaan tambang yang ada di Maluku Utara agar tidak telat untuk membayar THR bagi para pekerja. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia bahwa batas akhir pembayaran THR para pekerja adalah sebelum 7 hari lebaran idul fitri 1445 Hijriyah.
“Jadi bagi perusahaan tambang yang ada di Maluku Utara wajib dan tepat waktu untuk memberikan THR bagi para pekerja, karena itu menjadi hak tanggungjawab bagi perusahan,” ucapnya.
Hj. Ike juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melindungi hak-hak para pekerja, khususnya para pekerja yang ada di Maluku Utara, dan hal demikian juga menjadi bagian dari Program FSP KEP SPSI Maluku Utara.
“Kami akan terus mengawal hak-hak pekerja yang ada di Maluku Utara, dan yang lebih utama para pekerja yang sudah terdaftar di FSP KEP SPSI,” ujarnya.
Ketua FSP KEP SPSI Malut, juga menegaskan bahwa pihak perusahan tambang yang ada di Maluku Utara selalu melihat hak-hak para pekerja, seperti halnya Tunjangan Hari Raya, Gaji Para pekerja, dan hak-hak lainnya yang patut perusahan jeli melihat dan bertanggungjawab.
“Perusahan tambang harus selalu melihat dan memperhatikan hak-hak pera pekerja, seperti tunjangan hari raya, gaji para pekerja tambang, keselamatan para pekerja, itu yang lebih penting,” tandasnya. (TT).