Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/07/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan jembatan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti empat paket pekerjaan pembangunan jembatan dengan total pagu anggaran mencapai Rp15.522.355.000. FAKI menilai terdapat indikasi permasalahan serius karena hingga berakhirnya masa kontrak, sejumlah pekerjaan belum rampung dengan total nilai keterlambatan mencapai Rp2.417.790.745,43.
Koordinator aksi, Mansur A. Dom, dalam orasinya menyampaikan bahwa empat proyek tersebut memiliki pola yang sama, yakni keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang hingga kini belum diikuti dengan pemberian denda keterlambatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada masing-masing rekanan pelaksana.
Menurut Mansur, proyek pertama yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Jembatan Kali Gamesan berdasarkan Kontrak Nomor 600/040/JBT4.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp3.813.000.000. Hingga berakhirnya kontrak, progres pekerjaan disebut baru mencapai 90 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 10 persen atau senilai Rp342.614.961,79 yang belum diselesaikan.
Selain itu, FAKI juga menyoroti Pembangunan Jembatan Wasileo berdasarkan Kontrak Nomor 600/041/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp2.782.129.000. Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, progres pekerjaan baru mencapai 65,04 persen, sehingga terdapat keterlambatan sebesar 34,96 persen atau senilai Rp876.172.349,97 pada saat masa kontrak berakhir.
Proyek lainnya adalah Pembangunan Jembatan Tifonis berdasarkan Kontrak Nomor 600/043/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp3.745.500.000. Pekerjaan tersebut dilaporkan baru mencapai 90 persen, sehingga masih menyisakan pekerjaan sebesar 10 persen dengan nilai Rp501.571.146,68.
Sementara itu, proyek Pembangunan Jembatan Kali Nek-Nek berdasarkan Kontrak Nomor 600/039/JBT8.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp5.181.726.000 juga menjadi perhatian massa aksi. Progres pekerjaan disebut baru mencapai 85,06 persen sehingga masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 14,94 persen atau senilai Rp697.432.286,99.
Mansur menegaskan bahwa akumulasi nilai keterlambatan dari keempat proyek tersebut mencapai Rp2.417.790.745,43. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari PPK untuk menjatuhkan sanksi berupa denda keterlambatan kepada para rekanan sebagaimana mestinya.
Atas dasar itu, FAKI mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap sejumlah paket pekerjaan yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur.
Massa aksi juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur guna dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Selain itu, FAKI mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pelaksana proyek turut diperiksa untuk mempertanggungjawabkan secara hukum berbagai temuan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Di sela-sela aksi unjuk rasa, Humas KPK merespons cepat dengan menemui perwakilan massa Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI). Dalam pertemuan tersebut, pihak KPK mendengarkan secara langsung aspirasi dan penjelasan massa aksi serta menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan kasus yang menyeret Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur. (TT).

