Jawa TimurPeristiwa

Keroyok Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda di Probolinggo Diciduk Polisi

×

Keroyok Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda di Probolinggo Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemuda Probolinggo, Keroyok anak dibawah umur
Tersangka pengeroyokan

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Kasus pengeroyokan terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Diketahui anak dibawah umur dikeroyok oleh empat pemuda.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, bahwa dua pelaku berhasil diamankan. Sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023, sekitar jam 17.30 WIB, di Pantai Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo. Dalam kejadian ini, seorang anak di bawah umur mengalami luka-luka,” jelas Iptu Zainullah..

Kedua pelaku yang diamankan itu adalah adalah MA (27) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, serta AFR (24) warga Kecamatan Kedopok.

“Sedangkan AD dan FR masih dalam status DPO,” terang Iptu Zainullah, Kamis (14/12/2023).

Zainullah menceritakan, pada saat kejadian, korban IDP (17) sedang bersantai bersama dua temannya sambil berfoto-foto di Pantai Pelabuhan Mayangan.

Para pelaku tiba-tiba mendatangi mereka dan menyerang korban tanpa alasan yang jelas. Korban berusaha melarikan diri, namun diserang kembali oleh beberapa orang yang menggunakan tangan dan batu.

Dua teman korban sempat berusaha membantu namun para pelaku terus melancarkan serangan.

“Para pelaku saat itu sedang minum-minuman keras di Pantai Pelabuhan Mayangan. AF dan AD mendatangi korban dan tiba-tiba memukulnya secara bergantian hingga jatuh. Kemudian, MA datang dan ikut memukuli korban bersama dengan satu orang pelaku lain yang belum dikenal,” tambahnya.

Selain mengamankan dua pelaku, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepeda motor (Yamaha Vixion dan Honda Scoopy) serta dua buah kaos oblong.

“Saat ini, dua pelaku telah kami amankan dan beberapa lainnya masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan atau Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.  (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *