Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mojokerto yang digerebek suami saat bugil bareng simpanannya kini terancam dikenai sanksi kode etik.
Oknum PNS tersebut digerebek suaminya, RF digerebek suaminya, RF saat selingkuh dengan pegawai honorer IM (40) di perumahan, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/7/2024) lalu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, apabila oknum PNS berinisial RP melanggar disiplin dan kode etik ASN, maka sanksi sedang hingga berat.
“Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu,” jelasnya, Jumat, (5/7/2024).
Tak hanya itu, Tatang menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN juga wajib mentaati aturan kedinasan yang berlaku.
“Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Termasuk wajib mentaati kedinasan yang berlaku,” tegas Tatang.
Sebelumnya, seorang oknum PNS di Mojokerto berinisial RP (34) digrebek saat asik berduaan sambil bugil dengan Pegawai Harian Lepas (PHL) di dalam kamar sebuah rumah. Ia digrebek suaminya di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7/2024).
Dari informasi yang didapat, RP digrebek bersama oknum Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial IA. Keduanya berdinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Penggrebekan itu dilakukan suami RP sekitar pukul 16.00 WIB. (Diy)