Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Kasus kenakalan remaja seakan tak ada habisnya. Pergaulab bebas dan lingkungan bisa menjadi pebyebab utama kenakalan remaja termasuk perbuatan cabul.
Seperti terjadi di Surabaya, seorang siswa pelajar kelas 3 SMA di salah satu sekolah diciduk polisi lantaran telah memperkosa pelajar SMP.
Pelaku yang masih berusia 18 tahun memperkosa seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun di rumahnya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi lantas bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Ibu kandung korban yang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut,” kata Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (5/2/2020).
Ruth menceritakan korban dan tersangka ini sudah kenal sejak Januari 2019. Mereka pertama kali kenal di Balai RW yang kebetulan dekat dengan rumah pelaku.
“Tersangka kenal dengan korban sekitar bulan Januari 2019. Ketika itu bertemu di balai RW dekat rumah tersangka dan saling tukar nomor handphone,” jelas Ruth.
Dari situ, lanjut Ruth, keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bermain ke rumahnya.
Menurut Ruth, pelaku memerkosa korban pada 4 Desember 2019. Saat itu pelaku meminta datang ke rumahnya yang lagi sepi dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Tersangka terlebih dahulu menghubungi korban melalui chat WA dan menyuruhnya untuk datang ke rumah,” terang Ruth.
“Sesampainya di rumah tersangka, korban langsung di tarik oleh tersangka ke dalam rumah dan dipaksa oleh tersangka untuk bersetubuh dengannya,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka, tutur Ruth, ternyata sebelumnya sudah pernah memerkosa korban juga bertempat di rumah korban.
“Sebelumnya juga tersangka pernah menarik dengan paksa korban ke belakang rumahnya dan memerkosanya,” ungkap Ruth. (jun)