DaerahHukumKriminalPeristiwa

Kenal Lewat Medsos, Karyawan Toko Mebel di Surabaya Gagahi Anak Dibawah Umur

×

Kenal Lewat Medsos, Karyawan Toko Mebel di Surabaya Gagahi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi korban pemerkosaan

Foto ilustrasi korban pemerkosaan

Lenterainspiratif.com, Surabaya — Kelakuan seorang pria karyawan toko mebel di Surabaya ini sungguh bejat. Usiannya yang 37 tahun bukan menjadikan semakin bijak, namun malah merenggut dan merusak masa depan anak dibawah umur.

Berbekal buju rayu pria berinisial ES (37) ini menyetubuhi anak di bawah umur. PS Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun mengatakan kasus ini berawal dari pengaduan orang tua korban ke Polrestabes Surabaya pada bulan April lalu. Pihaknya kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mengamankan tersangka.

“Berawal dari laporan, keterangan serta alat bukti yang ditunjukkan ibu korban, kami kemudian melakukan penyelidikan. Kami amankan tersangka di rumahnya,” kata Harun, Jumat (5/6/2020).

Harun mengatakan pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Seiring berjalannya waktu, mereka pun semakin dekat hingga pelaku merayu korban untuk minta yang diinginkannya.

Pelaku berpura-pura mengatakan bahwa ia kenal dekat dengan nenek korban. Pengakuan itu yang membuat korban yang masih berusia 16 tahun luluh dan percaya saja oleh oleh bujuk rayu pelaku. Hingga pada bulan April niat bejat tersangka untuk menyetubuhi korban terjadi.

“Tersangka sempat membujuk akan menikahi korban. Dari pengakuan tersangka baru satu kali,” ungkap Harun.

“Aku sudah suka kamu dari lama, aku takut kamu diambil orang dan aku gagal dapetin kamu,” lanjut Harun menirukan rayuan pelaku.

Akibat kejadian itu, korban sempat sering melamun dan pada akhirnya ibu korban mengetahuinya, kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Ibu korban kemudian melaporkan kepada kami dan kami tindak lanjuti,” ungkap Harun.

Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (jun/LI)