Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali masuk bui setelah tertangkap lagi.
Mereka adalah FW (28) dan FR (35), warga Bulak Banteng Surabaya. Aksi keduanya terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan dalam melancarkan aksinya. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar,” kata Yuyus dalam keterangannya, Rabu (27/8/2024).
Motor itu pun berhasil dibawa kabur. Namun siapa sangka aksi keduanya terlacak polisi. Mereka ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian. Sebelumnya, 30 Juli 2024, keduanya mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.
“Mereka merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B Nomor 39 Surabaya pada Senin, (19/8) sekitar pukul 03.00 WIB,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Suf)