Jawa TimurKriminal

Keluarga Santri Meninggal, Minta Pihak Ponpes Ammanatul Ummah Akui Lalai Dalam Pengawasan

×

Keluarga Santri Meninggal, Minta Pihak Ponpes Ammanatul Ummah Akui Lalai Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Keluarga Santri Meninggal, Minta Pihak Ponpes Ammanatul Ummah Akui Lalai Dalam Pengawasan

Keluarga Santri Meninggal, Minta Pihak Ponpes Ammanatul Ummah Akui Lalai Dalam Pengawasan

lenterainspiratif.id | Lamongan – Keluarga Gallan Tatyarka Raisaldy, santri asal Lamongan yang tewas diduga mengalami penganiayaan mengharapkan agar pihak Ponpes Amannatul Ummah mengakui bahwa ada kesalahan serta kelalaian pengawasan dalam mendidik para santrinya.

“Kasus bisa dijadikan pembelajaran agar tidak sampai terjadi lagi kekerasan hingga menyebabkan kematian yang sama di kemudian hari,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Umar Buwang pada wartawan beberapa waktu lalu.

Keluarga korban kekerasan di Ponpes Ammanatul Ummah juga meminta dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dialami ananda Gallan Tatyarka Raisaldy, tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap proses hukum kekerasan di Ponpes Ammanatul Ummah tetap berjalan, tanpa ada intervensi atau pun tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pihak keluarga korban bukan menginginkan apa-apa, melainkan ada pengakuan dari Ponpes terkait lemahnya pengawasan terhadap para santri.

“Saya sebagai kuasa hukum keluarga almarhum korban, akan terus mengawal proses hukum ini tetap berjalan sampai dengan selesai hingga ada putusan (inkracht) yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto Ivan Yoko saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya berkaitan dengan dugaan kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy, ini mengatakan kasusnya tetap berlanjut.

“Saat ini kasusnya memang masih masa penelitian di kejaksaan, mohon maaf saya belum bisa berkomentar banyak dikarenakan kasus ini melibatkan anak, jadi dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Ivan Yoko, Selasa (04/01).

Ia menjelaskan, nantinya akan disampaikan secara terbuka pada saat rilis di kejaksaan berkaitan dengan kasus tersebut. Jadi kasus ini bukannya mandek, melainkan masih dalam penelitian. (Diy)