Lenterainspiratif.id | Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor kepelabuhanan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyita uang dan aset senilai lebih dari Rp47,2 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).
Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi serta dua orang ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli keuangan negara.
“Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai 2025,” ujar Agus Sahat, Selasa (9/12/2025).
Tak hanya memeriksa saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN Probolinggo dan Gresik, hingga PT PJU, guna melengkapi alat bukti.
Rekening Dibekukan, Puluhan Miliar Diamankan
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, Kejati Jatim turut melakukan pemblokiran terhadap 13 rekening PT DABN. Dari langkah tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp33,96 miliar dari lima bank nasional, yakni Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim, dan CIMB Niaga, serta dana valuta asing sebesar USD 8.046,95.
Tak berhenti di situ, enam deposito dari dua bank juga turut disita, dengan nilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000. Jika ditotal, nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp47,26 miliar dan USD 421.046.
Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar lanjutan penetapan tanggung jawab hukum.
Awal Mula Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pelabuhan
Perkara ini bermula dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim belum memiliki BUMD yang bergerak di sektor Badan Usaha Pelabuhan (BUP). PT DABN yang sejatinya hanya anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) kemudian diusulkan sebagai pengelola, meski tidak memenuhi syarat sebagai BUMD murni.
Dalam prosesnya, Pemprov Jatim mengajukan PT DABN seolah-olah sebagai BUP milik BUMD kepada Kementerian Perhubungan. Padahal, penyertaan modal daerah secara hukum hanya boleh diberikan kepada BUMD, bukan kepada anak perusahaan.
Ironisnya, perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan telah ditandatangani pada 21 Desember 2017, sementara penyerahan aset sebagai syarat utama konsesi baru dilakukan pada 9 Agustus 2021. Fakta ini diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor kepelabuhanan.
Dalam kurun waktu 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat memperoleh pendapatan dari pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo sebesar Rp193,4 miliar. Namun dari jumlah tersebut, setoran ke KSOP hanya sebesar 2,75 persen atau sekitar Rp5,31 miliar.
Kondisi ini menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri potensi kerugian negara yang lebih besar, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penugasan BUP dan aliran dana perusahaan.
Penyidikan Terus Bergulir
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas. Tidak hanya menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengalihan aset, penyertaan modal daerah, hingga pemberian konsesi pengelolaan pelabuhan.
Kasus ini menjadi atensi publik karena menyangkut pengelolaan aset strategis daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.












Bong88org is my go-to when the main site is acting up. Always a smooth experience, no lag or weird glitches. Trust me, it’s a lifesaver! bong88org