Peristiwa

Kejari Usut Dugaan Tarikan Paksa oleh Oknum PKH

×

Kejari Usut Dugaan Tarikan Paksa oleh Oknum PKH

Sebarkan artikel ini
Oknum PKH
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Oknum PKH
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus dugaan penarikan dana bantuan pangan non tunai (BPNT)  di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto oleh salah sati oknum PKH mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subarata mengatakan jika pihaknya telah menerjunkan tim untuk mendalami kasus tersebut. Bahkan, sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Lima (5) orang sudah kami panggil yang diantaranya Kader Desa, KPM BPNT, dan pendampaing PKH,” katanya, Kamis (10/3/2022).

Hanya saja pihaknya belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan. “Soalnya kita hanya sebatas konfirmasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu oknum Pemberi Keluarga Harapan (PKH) di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pemaksaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membelikan uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke E-Warung tertentu dengan harga bahan pokok yang lebih mahal.

Hal itu diungkap oleh Kepala Desa Domas Slamet Purwanto. Dalam pemaparannya, permasalahan ini terungkap saat sejumlah warga melapor terkait adanya penarikan uang bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut oleh oknum kelompok PKH.

“Ada belasan orang yang laporan ke saya jika uang bantuan Rp 600 ribu itu di tarik kembali oleh ketua kelompok, katanya harus beli di warung yang telah di tetapkan,” ucap Slamet, Kamis (10/03/2022).

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan jika ada petugas yang melakukan penarikan di setiap dusunnya.
“Untuk dusun Kasian yang melakukan penarikan AN sama R, sedangkan dusun Temboro dikerjakan AR, dan dusun Domas K,” paparnya.

Tak hanya itu, Para KPM juga mendapatkan intimidasi. Namanya terancam dicoret dari daftar penerima bantuan jika tidak mau memberikan uangnya.

“Bahkan ada yang laporan, ia di paksa jika tidak mau namanya akan dicoret,” ujarnya.

Slamet menambahkan para KPM diminta untuk membeli bahan pokok di e-Warong milik warga Bejijong, Kecamatan Trowulan Mojokerto .

“Jadi yang punya agen bahan pokok itu adalah warga Bejijong,” tambahnya.

Lebih lanjut, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut mengeluhkan terkait harga bahan pokok di e-Warong yang dinilai lebih mahal jika dibandingkan harga di pasaran.

“Untuk harga beras Rp 10 ribu per kilogram. Sedangkan di pasaran hanya sekitar Rp 9 ribuan per kilogram, belum lagi harga telur kentang dan lain-lain, uang BPNT itu harus dibelanjakan sekaligus,” papar Slamet.

Terkait hal ini Kepala Desa langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Setelah saya kumpulkan semuanya, semoga permasalahan ini bisa segera selesai, bahkan di hari setelah nya inspektorat turun langsung,” pungkasnya. (Diy)