HukumJawa Timur

Kejari Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan 3 Tersangka Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto

×

Kejari Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan 3 Tersangka Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Gugatan, Pra Peradilan, Mojokerto, Kejari,
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman

LenteraInspiratif.id | MojokertoKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id, PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa membenarkan gugatan itu. Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucapnya pada, Kamis (19/1/2023).

Imanuel menjelaskan, para tersangka merasa keberatan dengan penetapan tersangka kasus CSR ini tidak sah dan penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Mereka menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah,” jelasnya.

Oleh karena itu, melalui upaya praperadilan, pemohon menggugat Kejari Kota Mojokerto agar pengadilan menggugurkan status tersangka serta tersingkir terhadap tersangka ketiga yang kini mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Selain itu, penggugat meminta Kejari Kota Mojokerto membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp 1,95 miliar.

“Kerugian materiil sebesar Rp 450 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Terpisah, Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengaku jika pihaknya sudah mengetahui adanya praperadilan yang dilayangkan para tersangka. Dirinya mengatakan jika hal tersebut merupakan hak dari tersangka untuk melakukan upaya hukum.

“Sah-sah saja karena itu adalah hak tersangka dan kita punya hak untuk menjawab hal itu,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id.

Hadiman menegaskan jika pihaknya sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk membuktikan jika penetapan tersangka itu sudah sah di mata hukum.

“Sudah kita siapkan, kita tunggu saja hasilnya pada Selasa besok,” tegasnya.

“Gugatan praperadilan ini sudah biasa kita alami, dalam kasus sebelumnya kita juga pernah digugat praperadilan dan menang,” tambah Hadiman memungkasi. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *