Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah inkrah. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari pada Rabu (21/5/2025) siang.
“Alhamdulillah pemusnahan barang bukti hari ini berjalan lancar dan sukses,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, kepada wartawan.
Total 39 perkara menjadi sumber barang bukti yang dimusnahkan. Rinciannya, 14 perkara narkotika, 17 perkara ketertiban umum, dan 8 perkara tindak pidana harta dan benda.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 80,66 gram, 10.032 butir pil dobel L, uang palsu senilai Rp196.250.000, 1.590 botol jamu tradisional ilegal, dua unit handphone, dan dua pack kosmetik tanpa izin edar.
“Perkara-perkara ini berasal dari periode 1 Januari hingga 30 April 2025. Jadi ini baru setengah semester, dan rencananya pada Desember nanti akan kita lakukan pemusnahan lagi,” jelas Endang.
Endang juga menjelaskan, barang bukti berupa jamu dan kosmetik ilegal berasal dari hasil penyidikan pihak Polres karena tidak memiliki izin edar. “Penindakannya dilakukan teman-teman Polres sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti yang harus dikembalikan kepada pemilik, sudah diserahkan secara gratis.
“Tinggal nanti masyarakat mau mengambil ke Kejari atau kami antarkan langsung ke rumah saksi,” pungkasnya. (Diy)