HukumKriminal

Kejari Kebut Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Kabupaten Mojokerto, 25 Saksi Rampung Dimintai Keterangan

×

Kejari Kebut Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Kabupaten Mojokerto, 25 Saksi Rampung Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto senilaibRp 10 milar terus bergulir. Setidaknya 25 saksi rampung diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (19/8/2025).

 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini lebih banyak menyasar para staff di lingkungan KONI periode 2020 – 2024.

 

“Untuk hari ini ada beberapa yang diperiksa, mereka semua jajran staff. Kalau pejabat sudah kami periksa semuanya,” ujarnya.

 

Rizky menambahkan, hingga saat ini sedikitnya 25 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Meski belum menyebutkan detail siapa saja yang diperiksa, Rizky menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami aliran dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto.

 

. “Saat ini sekitar 25 saksi sudah kami periksa,” tukasnya.

 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto juga memeriksa sejumlah pejabat eselon II di lingukan Pemkab.dari hasil pemeriksaan, penyidik tengah mendalami pola aliran dana serta keputusan-keputusan internal KONI yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tahun 2022 dan 2023.

 

Kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Mojokerto ini mulai dibongkar Kejaksaan sejak bulan Juli 2024. Berawal dari laporan masyarakat, Kejari Kabupaten Mojokerto langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

 

Hasil dari Puldata dan Pulbaket, Kejari menemukan perbuatan melawan hukum sehingga menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Saat ini, kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Mojokerto telah naik ke tapah penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai total Rp10 miliar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id