Jawa TimurPeristiwa

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Ratusan Ribu Pil Koplo

Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto musnahkan ratusan ribu pil dobel L (koplo), Rabu (15/5/2024). Barang haram itu dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Barang bukti berupa narkotika itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, direndam hingga ditimbun di dalam tanah.

 

Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 96 perkara kejahatan yang terjadi sejak bulan September 2023 hingga April 2024.

 

“Rinciannya 89 pidana umum dan 7 tindak pidana ringan,” ucapnya.

 

Sedikitnya, 266 gram sabu-sabu, 109 ribu butir pil dobel L, 225 botol arak dan 12 botol anggur serta 16 HP yang ditaksir senilai lebih dari Rp 350 juta dimusnahkan.

 

Endang menjelaskan, barang bukti itu dimusnahkan agar tidak diperkenankan dan dimanfaatkan lagi. Khususnya barang jenis narkoba yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda.

 

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Di samping pidana badan, juga pada barang bukti dan biaya perkara,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version