Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Seorang pria berinisial SBR (40) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dibekuk polisi atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadk Sa’bani mengatakan, pelaku diamankan pada 21 Februari 2024 lalu, di jalan Mawar Kota Probolinggo saat transaksi pil koplo.
.
“Saya miliki senpi itu untuk menjaga jaring bawang yang disewakan kepada petani,” ujarnya, Sabtu (2/3/2024).
Senpi SBR ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor miliknya saat dilakukan penggeledahan usai melakukan transaksi narkoba jenis pil.
SBR mengaku, senpi jenis revolver rakitan tersebut didapat dari hasil membeli kepada salah satu warga Ranuyoso Kabupaten Lumajang pada 2023 lalu dengan harga Rp7,9 juta. Sebab jaring yang disewakannya kepada para petani kerap kali hilang dicuri. Hingga saat ini, SBR mengaku belum pernah menggunakan senpi dengan peluru yang ada.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap penjual senpi warga asal Lumajang saat ini statusnya masih DPO ” ungkap Wadi .
Atas perkara kepemilikan senpi tanpa izin tersebut, SBR dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Wadi. (Dad)