LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto musnahkan 3 juta butir pil koplo, Rabu (15/5/2023). Barang haram dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto Jalan Bypass, Meri, Magersari, sekitar pukul 09.00 WIB. Barang bukti berupa narkotika itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari 71 perkara yang terjadi sejak tahun 2023. Rinciannya sabu sebanyak 854,936 gram, 3.011.670 butir pil dobel L (koplo) dan ganja seberat 65,933 gram.
“Kalau dinominalkan barang bukti yang kita musnahkan mencapai Rp 10 miliar,” ucap Bobby, Rabu (15/5/2024).
Menurut Bobby peredaran narkoba di Kota Mojokerto masih dalam kategori rawan. Ia menegaskan hal ini menjadi atensi serius jajaran Forkopimda setempat.
“Kalau di Kota Mojokerto masih dalam kategori rawan, tapi kita percaya jika kami dari Forkopimda bisa memberantas peredaran barang haram itu,” pungkasnya. (diy)