HALUT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), sampai saat ini diduga gantung kasus Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 – 2017 dari 21 Desa yang sudah dilaporkan semenjak awal tahun lalu oleh sejumlah masyarakat.
Sesuai informasi diterima media online ini, laporan kasus tersebut dalam tahapan dilakukan kordinasi dengan pihak Inspektorat setempat. Terkait dengan hasil audit atau hasil pemeriksaan penyaluran anggaran di desa – desa tersebut.
Sementara, Erwin Ari Nur Wahyudian, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Halmahera Utara, ketika dihubungi melalui via handpone, Senin (05/11/2018) mengatakan, untuk kasus dana desa dipastikan laporannya sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Hanya saja masih dilakukan kordinasi lebih jauh dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat yang membidangi bidang pengawasan anggaran APBD dan APBN, terlebih khusus menyangkut item anggaran ADD dan DD.
“Ya benar ada laporannya, cuman kita lagi menyurati inspektorat, untuk minta hasil auditnya, “jelasnya.
Disinggung soal ada berapa desa yang sudah ditindaklanjuti, Erwin tidak bisa membeberkannya secara pasti. “Sudah ada beberapa desa yang sudah ditindaklanjuti. Namun, kami tidak bisa menyebutkannya, “bebernya.
Masih menurut Erwin, ada hal-hal khusus yang tidak bisa dipublis lebih jauh oleh Tim Penyidik Jaksa, ketika masih dalam tahapan pemeriksaan. Apalagi, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
“Pokonya harus dipahami ya, karena kita masih dalam tahap proses menunggu hasil auditnya, “pungkasnya.(rth/dit)