LenteraInspiratif > Hukum > Terlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi Kejaksaan HukumKriminalTerlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi KejaksaanDwi Yuliyanto1 min bacaRabu, 12 Juli 2023Kamis, 13 Juli 2023×Terlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi KejaksaanSebarkan artikel ini Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Konten ini dilindungi dengan sandi. Masukkan sandi Anda di sini untuk menampilkannya: Sandi: BACA JUGA : Hore! Pemkot Mojokerto Siapkan Bonus Bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2023, Ini Besarannya Pos TerkaitHukumDituntut 7 Bulan, Didik Urip Minta Keringanan dalam Kasus Kesaksian PalsuHukumMayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Bawah Jembatan NganjukHukum5 Preman Bermodus Ormas Kuasai Lahan Kosong Warga di Surabaya, Polisi Turun TanganHukumTemukan Luka Mencurigakan, Keluarga Minta Makam Mukhamat Alfan DibongkarHukumDiduga Cabuli Anak Kandung, Ayah di Mojokerto DipolisikanHukumKakak Eks Bupati Blitar Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Dam Kali Bentak
Pemkot Mojokerto Peringati Hari Bumi 2025 dengan Serangkaian Aksi LingkunganJawa TimurSelasa, 22 April 2025
BRI dan Kejari Kota Mojokerto Tanda Tangani Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha NegaraJawa TimurRabu, 16 April 2025Rabu, 16 April 2025
DPUPR Perkim Mojokerto Segera Lelang Dua Proyek Prioritas Senilai Rp 4,4 MiliarJawa TimurSelasa, 15 April 2025
DPRD Kota Mojokerto Tekankan Penyelarasan RPJMD dengan Program NasionalJawa TimurKamis, 10 April 2025