LenteraInspiratif.id | Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menangkan sidang praperadilan dugaan korupsi sapi bunting Dinas Keswan Provinsi Sumbar, Senin (14/8/2023). Hakim Tunggal PN Tipikor Sumbar menolak seluruh tuntutan yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara dengan nomor 3/PID.PRA/2023/PN.PDG itu diajukan Fandi Ahmad Putra melalui kuasa hukumnya Suharizal pada, Senin (31/7/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Asnawi melalui Aspidsus Hadiman mengatakan, proses penetepan 6 tersangka dugaan korupsi sapi bunting cacat dimata hukum.
“Ada sekitar 4 dalih yang disampaikan pihak pemohon terkait penetapan tersangka yang kita lakukan pada 14 Juli kemarin,” ucap Hadiman kepada LenteraInspiratif.id, Senin (14/8/2023).
Adapun 4 dalih itu diantaranya, penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan, laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini dinilai batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara, pemeriksaan para Pemohon sebagai Tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai Tersangka dan penetapan tersangka terhadap para Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah.
Hadiman memaparkan, dalam sidan praperadilan kali ini penyidik kejaksaan berhasil membantah semua dalil pemohon.
“2 saksi ahli dan 2 saksi fakta kami hadirkdan dalam pembuktian praperadilan ini,” ucapnya.
Hadiman menilai jika pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak Terlapor dalam perkara ini sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para Pemohon.
Padahal perkara ini bukan berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Laporan ini dan didukung pemberitaan media online yang kami peroleh untuk kemudian dilakukan telaah,” papar Hadiman.
Hadiman menilai klaim sepihak dari Pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun.
“Sehingga dalil Pemohon adalah sangat keliru dan permohonan Pemohon patut untuk ditolak,” bebernya.
Atas bantahan yang dipaparkan tim Penyidik Kejati Sumbar, hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan dalam penetapan tersangkan kasus korupsi sapi bunting Dinas Keswan Sumbar.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya. (Tim)