Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 200 juta dari terpidana kasus korupsi Hendra Agus Wijaya. Uang tersebut disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor setelah sebelumnya dititipkan dalam rekening Kejari.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tertanggal 16 Juli 2025 dengan Nomor: PRINT-gC9M.5.47/Fu.1/07/2025. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada siang ini kami jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 200 juta dengan cara menyetorkan ke kas negara yang sebelumnya telah dititipkan dalam rekening titipan Kejari Kota Mojokerto,” ujar Tezar didampingi Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, Kamis (17/7/2025).
Kasus korupsi yang menjerat Hendra Agus Wijaya merupakan bagian dari perkara pembiayaan fiktif di PT BPRS Kota Mojokerto dalam rentang waktu tahun anggaran 2017 hingga 2020. Perkara ini telah inkrah setelah Mahkamah Agung pada 24 Juni 2025 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam perkara tersebut, lima terdakwa divonis hukuman pidana penjara dengan lama hukuman yang bervariasi. Hendra Agus Wijaya yang merupakan salah satu nasabah BPRS, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, dia juga dibebankan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.548.695.084 dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara jika tidak dibayar lunas.
Selain Hendra, ada empat terdakwa lain yang telah dijatuhi vonis, termasuk dua mantan pejabat BPRS yakni Choirudin dan Reni Triana, serta dua nasabah lainnya, Bambang Gatot Setiono dan Sudarso. Mereka juga mendapat hukuman pidana dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
Tezar menambahkan bahwa selain uang titipan sebesar Rp 200 juta, penyidik Kejari juga telah menyita sejumlah aset milik Hendra Agus Wijaya untuk kepentingan pengembalian kerugian negara. Di antara aset yang disita yakni enam bidang tanah dan satu unit mobil mewah bermerk Mercedes-Benz.
“Jika tidak mengembalikan kerugian negara sisanya, Kejari akan melelang aset milik Hendra untuk menutupi uang pengganti kerugian negara yang dijatuhkan kepadanya,” tegas Tezar.