Lenterainspiratif.id – Berawal dari laporan Karmila warga Jalan Sidomulyo Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli ke SPKT Polrestabes Medan pada 03 Januari 2023 dengan LP Nomor : LP/2/B/23/1/2023/ SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut yang melaporkan kasus asusila yang dilakukan berinisial DC warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan barat yang masih berstatus pelajar terhadap diri anaknya berinisial AD alias OI.
Selanjutnya Polisi mencari keberadaan tersangka DC dirumahnya atas laporan warga yang merasa tidak nyaman adanya keramaian perayaan Ulang Tahun DC hingga larut malam sekira pukul 02.00.Wib
Dimalam tersebut, DC dan tamu yang hadir berjumlah 79 orang masih berstatus pelajar diboyong ke Mapolrestabes Medan, 21 Januari 2023 untuk di data juga diminta keterangannya, dimana dari pemeriksaan ke 79 pelajar dibebaskan dengan membuat perjanjian disaksikan para orang tuanya.
Berbeda dengan DC tetap ditahan atas tuduhan kasus cabul yang dilakukannya terhadap AD alias OI.
Polrestabes Medan menerbitkan surat perintah Penangkapan tanggal 22 Januari 2023 dan tanggal 23 Januari 2023 surat perintah Penahanan terhadap tersangka DC.
Dihadapan awak media disampaikan, Karmila dan Lismawati Orangtua (Ibu) DC dan AD alias OI, “Kami sangat kecewa terhadap sikap Polisi yang masih menahan anak kami DC padahal kami sudah berdamai bahkan menikahkan DC di Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Namun Satreskrim unit PPA Polrestabes Medan belum juga mengeluarkan surat perintah bebas, Ujar Karmila dan Lismawati orang tua AD alias OI. Belum lama ini.
Kami berharap pihak ke Polisian dapat Arif dan Bijaksana membebaskan DC dari jeratan hukum mengingat statusnya masih pelajar dan dibawah umur juga sudah menjadi menantu dari anak kami,” Lirih Karmila dan Lismawati.
*(Red/Dina Kesuma)*