Lenterainspiratif.id | Surabaya – HS (45) warga Jl Margorukun, Surabaya ditangkap polisi karena nekat melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pria yang sehari-hari menjadi pedagang ponsel tersebut diamankan petugas pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia nekat menjadi pengedar sabu karena ingin menikmati sabu gratis.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat jika di kawasan jalan Margorukun sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Polisi pun langsung melakukan pendalaman.
“Dari penyelidikan kami temukan identitas tersangka. Lalu anggota kami melakukan pendalaman untuk memastikan adanya barang bukti yang disimpan,” terang Daniel, Jumat (15/04/2022).
Merasa yakin dengan data yang dimiliki, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, anggota menemukan barang bukti 10 poket sabu yang disimpan dalam kotak masker.
“Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,27 gram. Tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari MT (DPO) seorang bandar yang mana dalam setiap transaksi dilakukan dengan cara di ranjau,” imbuhnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mengedarkan narkoba karena dalam beberapa bulan ini dagangannya sepi. Sehingga, ia yang sudah kecanduan narkotika nekat berjualan agar tetap bisa menikmati kristal haram.
” Karena toko lagi sepi pak, terus ditawari jualan ya saya mau biasanya saya cubit (kurangi timbangannya) sedikit untuk saya konsumsi sendiri,” sesal HS.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 15 tahun penjara. (Fi)