BeritaJawa Timur

Kasus Rekayasa Perceraian, JPU Bacakan BAP Dua Saksi yang Absen

×

Kasus Rekayasa Perceraian, JPU Bacakan BAP Dua Saksi yang Absen

Sebarkan artikel ini
Kasus Rekayasa Perceraian, PN Mojokerto Bacakan BAP Dua Saksi yang Absen

Lenterainspiratif.id | Mojokerto Persidangan kasus dugaan rekayasa perceraian yang menyeret dua pengacara asal Mojokerto, berinisial EA dan AKD, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (3/11/2025) sore.

 

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jenny Tulak, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satria Faza Andromeda dan Ismiranda Dwi Putri dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

 

Kedua terdakwa hadir bersama penasihat hukum masing-masing. Namun, dua saksi yang dijadwalkan hadir, yakni Heru Suyono (juru sita Pengadilan Agama Mojokerto) dan Siti Aisyah (istri terdakwa EA), tidak memenuhi panggilan majelis hakim.

 

Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi oleh JPU.

 

Dari pembacaan BAP Heru Suyono, terungkap adanya kejanggalan administratif pada surat panggilan sidang perceraian antara Siti Maisaroh dan M. Jaelani. Surat yang seharusnya dikirim ke alamat Maisaroh di Surabaya, justru dikirim ke Dusun Ngemplak, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

 

Sementara dalam BAP Siti Aisyah, disebutkan adanya transfer dana dari M. Jaelani kepada EA melalui rekening pribadi miliknya. Uang tersebut diduga sebagai pembayaran jasa hukum atas perkara perceraian yang kini disinyalir penuh kejanggalan dan manipulasi dokumen.

 

Usai pembacaan BAP, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemanggilan saksi tambahan dan pembacaan tuntutan JPU.

 

Kasus ini mencuat setelah Siti Maisaroh mengetahui dirinya telah tercatat bercerai tanpa pernah menggugat suaminya. Kejanggalan terungkap saat anaknya gagal membuat NPWP karena sistem administrasi menunjukkan status orang tuanya sudah bercerai.

 

Merasa dirugikan, Maisaroh mendatangi Pengadilan Agama Mojokerto untuk menelusuri dokumen perkara. Ia kaget mendapati nama-nama saksi yang tidak dikenalnya sama sekali, hingga akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Kini, kasus yang menyeret dua pengacara itu tengah bergulir di meja hijau.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id