Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Kasus judi online mendominasi tingginya angka perceraian di Ponorogo. Mulai Januari hingga Mei 2024, sudah ada 743 perkara perceraian.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan, rinciannya 558 perkara cerai gugat dan sisanya 185 perkara cerai talak.
“Dari 558 perkara, 407 disebabkan faktor ekonomi, dan 110 sisanya adalah perselisihan antara pasangan,” tutur Maftuh, Sabtu (29/6/2024).
Maftuh menjelaskan, masalah ekonomi ini disebabkan lantaran para suami menggunakan uang yang semestinya digunakan untuk menafkahi keluarga digunakan untuk judi online.
“Ternyata bukan karena tidak mampu menafkahi, bukan berarti dia (suami) tidak punya uang, tetapi mulai menggejala, bahwa uangnya itu mulai digunakan untuk judi online,” terang Maftuh.
Ia mengungkapkan, judi online menjadi salah satu penyerta penyebab perceraian di Ponorogo. Pasalnya, suami yang kecanduan judi online membuat ekonomi di lingkup rumah tangga terganggu.
“Dua tiga tahun lalu tidak ada sama sekali, sekarang ini sudah mulai ada, sekalipun judi online ini menjadi alasan penyerta (perceraian),” imbuh Maftuh.
Salah satu pengacara Alwi Fachrudin mengatakan, perkara perceraian yang ia tangani hampir 80 persen karena masalah ekonomi. Sisanya, 20 persen karena perselisihan antar pasangan.
“Sekarang ini meningkat karena faktor ekonomi, sebelum ada judi online, judi offline kan sudah merajalela,” ungkap Alwi. (Dad)