Jawa TengahPeristiwa

Kasus Pengerusakan Gembok, PN Mojokerto Turun Gunung Periksa ke PT SGH

PN Mojokerto saat melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Gudang Tetes jalan ByPass, Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara pengerusakan gembok gudang PT SGH di Jalan ByPass, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/6/2024). Sidang PS itu dilakukan untuk memperjelas kronologi yang disampaikan para saksi.

 

Sidang PS hari ini diikuti kedua terdakwa, Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto. Mereka memeriksa tiga titik, mulai pintu gerbang dan dua lokasi yang diduga dilakukan pengerusakan gembok.

 

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus mengatakan, bahwa sidang PS di gelar untuk memperjelas kejadian, karena waktu persidangan ada salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas.

 

“Sehingga kami perlu untuk datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Frnasiskus menuturkan, keterangan sejumlah saksi kurang jelas dalam menceritakan kronologi yang sebenarnya. Untuk itu majelis hakim perlu melakukan pemeriksaan setempat demi memastikan kronologis sebenarnya. Hasil dari PS ini nantinya akan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan keputusan dalam perkara ini.

 

“Intinya kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok itu ada di mana, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan” jelas Ketua Majelis Hakim.

 

Sementara itu, ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H menyampaikan, bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan dari majelis Hakim, agar supaya tergambar jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi waktu persidangan.

 

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami,” kata JPU di lokasi sidang pembuktian sempat.

 

Kasus ini bermula saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, sehingga terjadi adanya dugaan pengrusakan dan berujung laporan di Polisi.

 

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Stefano Yohandra dan Suprapto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Exit mobile version