Lenterainspiratif.id | Magetan – Terkait kasus penganiayaan dan pencabulan kakak beradik di Magetan polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Kita sudah mengamankan terlapor hari ini,’ ujar Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/12/2022).
Namun kata Kuncahyo polisi mengamankan tersangka dalam kasus penganiayaan yang alat buktinya sudah lengkap. Untuk kasus pencabulan, polisi masih melengkapi bukti.
Terlapor yang diamankan, kata Kuncahyo, adalah S (46) yang merupakan bos korban. Selain S, empat orang lagi yang diamankan adalah S (40), P (35), K (45) dan A (19). Mereka adalah pegawai S.
“Saat ini yang sudah terbukti jadi tersangka ada lima pelaku dalam kasus kekerasan, belum ke cabul karena masih mengumpulkan bukti. Jadi kekerasan terhadap anak,” kata Kuncahyo.
Diketahui penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (3/1) sekitar pukul 19.30 WIB hingga 23.45 WIB. Saat itu kelima tersangka menyulutkan rokok ke tubuh korban.
Sedangkan dari pengakuan para tersangka hal itu mereka lakukan supaya korban mengaku jika telah melakukan pencurian.
“Ada ditemukan luka sulutan rokok dan alasan pelaku agar korban mengaku mencuri uang tersangka,” papar Kuncahyo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
“Ancaman hukuman di atas 4 tahun dan bisa dilakukan penahanan jika terbukti unsur asusila,” tandas Kuncahyo.
Sebelumnya kakak beradik berusia 13 dan 16 tahun melapor ke Polres Magetan. Mereka mengaku menjadi korban pencabulan dan penganiayaan. ( ji )