KOTA MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (27/3/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan dan pengancaman yang terjadi pada tahun 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasihumas Ipda Jinarwan menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial S yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut terjadi beberapa kali di rumah korban saat dalam kondisi sepi. Pada kejadian awal, korban mengaku dibujuk dengan janji akan dinikahi oleh pelaku.
Namun pada kejadian berikutnya, korban mengalami tekanan dan ancaman. Pelaku diduga mengintimidasi korban dengan ancaman penyebaran video pribadi.
“Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan fisik, seperti mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh. Bahkan sempat melakukan intimidasi dengan senjata tajam,” ujar Ipda Jinarwan, Senin (30/3/2026).
Tidak hanya itu, pelaku juga disebut mengirim pesan suara melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman kepada korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota bersama sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi dokumentasi luka korban, foto kondisi tempat kejadian, sebilah pisau, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari 12 tahun.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. (yla)











