Jawa TimurPeristiwa

Kasus Nikah Akibat Hamil Duluan Di Lamongan Meningkat

×

Kasus Nikah Akibat Hamil Duluan Di Lamongan Meningkat

Sebarkan artikel ini
Kasus Nikah Akibat Hamil Duluan Di Lamongan Meningkat

Kasus Nikah Akibat Hamil Duluan Di Lamongan Meningkat

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Pengajuan dispensasi nikah (Diska) di Lamongan melonjak, sebagian besar akibat hamil duluan. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan, sejak Januari 2021 hingga bulan Juni 2021 tercatat 237 calon pengantin atau catin mengajukan Diska.

“Data pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di PA Lamongan pada 2021 hingga bulan ini ada 237. Dari 237 beban perkara itu, di antaranya 1 dicabut, 220 dikabulkan, dan 1 digugurkan. Rasio penyelesaiannya 93,67%. Sisa 15 perkara yang belum diselesaikan,” ungkap Mazir, Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Jumat (25/6/2021).

Dari data tersebut, diketahui terdapat 25 catin yang mengajukan diska lantaran calon pengantin wanita sudah hamil duluan sebelum menikah, hal itu juga dibenarkan oleh Mazur. “Iya mas, kebanyakan mereka yang mengajukan Diska karena hamil duluan,” kata Mazir saat diwawancarai.

Lebih lanjut Mazir menambahkan, bahwa di Kabupaten Lamongan untuk jumlah pengajuan Diska cukup tinggi. Pasalnya, Diska yang masuk tiap tahunnya bisa mencapai lebih dari 500 perkara. “Untuk Diska, dari tahun ke tahun jumlahnya hampir sama, jika ada penurunan atau peningkatan itu pun paling hanya beda tipis,” terangnya.

Mazur menilai, pada tahun ini kemungkinan pengaju diska akan menurun. “Dikarenakan masih terjadi pandemi, kemungkinan tingkat pengajuan tidak mengalami kenaikan, sehingga prediksinya untuk tahun 2021 ini berjalan stagnan setiap bulannya,” pungkas Mazir. ( man )