LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus melakukan pendalaman dugaan korupsi PT BPRS Kota Mojokerto. Saat ini lembaga adhyaksa mulai membidik aktor dibalik modus ‘Pembiayaan Topeng’ dalam perkara tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian mengatakan, ada banyak modus dalam perkara yang menjerat salah satu BUMD milik Pemkot ini, salah satunya pembiayaan topeng. Ia mengaku jika pihaknya akan menetapkan tersangka dalam modus tersebut.
“(pembiayaan topeng) itu salah satu modus dalam perkara BPRS ini, itu pasti ada tersangka, pasti ditetapkan,” ucap Tezar saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id pada, Selasa (7/11/2023).
Modus pembiayaan topeng ini dilakukan sejumlah debitur untuk menguras uang di BPRS Kota Mojokerto dengan menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit.
Tezar mengaku sekitar 30 saksi sudah ia panggil untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan jika tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menghimpun bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kasus ini masih terus kita dalami, kalau hari ini tadi ada sekitar 3 saksi yang kita periksa. Semuanya nasabah BPRS,” tukasnya.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021
Pada akhirnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 30 miliar itu. Diantaranya, Choirudin (51) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto berinisial R (45).
Dua tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Diy)