Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Miza Fahlevy Ismail (28) ditetapkan tersangka keempat dalam kasus korupsi (Corporate Social Responsibility) CSR Kota Mojokerto. Meski dari pihak swasta, ternyata sepupu Walikota Mojokerto Ika Puspitasari itu sosok pengendali CSR.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, Miza memiliki peranan penting dalam CSR di Kota Mojokerto.
“(Miza) dari pihak swasta, dia pengendali CSR itu,” ucap Hadiman kepada LenteraInspiratif.id, Senin (30/1/2023).
Hadiman menjelaskan, posisi Miza menjadi pengendali CSR itu ditunjuk oleh sosok yang memiliki kedekatan dengan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. Namun, orang itu juga dari pihak swasta.
“Dia itu ditunjuk, perkembangannya seperti itu,” jelas Hadiman.
Hadiman menegaskan jika Miza ini merupakan sepupu dari Walikota Mojokerto. Bahkan, pernyataan tersebut keluar sendiri dari mulut pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo saat diperiksa penyidik.
“Di BAP Miza itu mengaku sepupu walikota, kan saya tanya apakah kenal walikota dia jawab mengenal karena sepupunya,” kata Hadiman.
Hadiman juga membeberkan jika Miza merupakan penyuplai bahan bangunan dalam proyek rehabilitas jembatan Gajah Mada. Miza juga menerima aliran dana sebesar Rp 514.020.000 dari proyek tersebut.
“Miza yang mengambil pakai cek tunai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto mengatakan jika Miza kongkalikong dengan tersangka lainnya dalam mengerjakan proyek dengan pagu Rp 607 juta ini.
“Karen MZ ini yang membawa pelaksanaan proyek ke S, jadi para tersangka ini ada kerjasama,” ucap Tarni.
Tarni melanjutkan, Miza mengatur agar pengerjaan proyek ini dilakukan Sulaan dan Jabir. Selain itu, semua pencairan proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada ini melalui MZ.
“Semua pencairan melalui MZ,” bebernya.
Selain itu, Miza berperan sebagai pemasok material proyek revitalisasi jembatan Gajah Mada. Namun, material yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan RAB sehingga memunculkan kerugian negara sebesar pagu Rp 252.173.542.
“Bahan materialnya berupa batu bata, ornamen dan tanaman,” kata Tarni.
Akibat perbuatannya, Miza dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan
“Masa penahanan mulai 27 Januari hingga 15 Februari 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BNI dalam proyek revitalisasi jembatan Gajah Mada.
Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang selaku konsultan proyek, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022. ( Diy)