Jawa TimurKriminal

Kasus Bisnis Lendir Prostitusi Online Dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto

×

Kasus Bisnis Lendir Prostitusi Online Dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Kasus Bisnis lendir Prostitusi Online Dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto
Pelaku saat berada di kejaksaan kota mojokerto

Kasus Bisnis lendir Prostitusi Online Dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto
Pelaku saat berada di kejaksaan kota mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus bisnis lendir prostitusi online berkedok rumah Nobita beberapa waktu lalu yang terjadi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan kini dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk di tindak lanjut. Selasa (25/5/2020).

Kasus prostitusi yang melibatkan anak usia di bawah umur ini menjadi atensi besar bagi Kejari Kota Mojokerto karena ini merupakan perusakan generasi muda.

“Tersangka ini memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp. Nah, untuk mengoperasikan akun tersebut, tersangka merekrut enam orang perempuan yang semuanya masih anak-anak sebagai reseller,” ungkap Jaksa Tindakan Pidana Umum Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama.

Saat penyidikan tahap dua ini setelah pelimpahan dari Polda Jatim ini, dia juga mengatakan, tersangka berinisial OS memberikan tarif pelanggan atau si penyewa kamar kos, itu dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. “Tergantung daftar yang sudah disediakan. Tapi kalau dengan perempuan untuk menemani kencan, tarifnya beda lagi. Ada yang Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta,” terangnya.

Sebelum terjadi transaksi, Ferdi menyebut bahwa tersangka OS lebih dulu menyuruh para resellernya berselancar di media sosial Facebook yang sudah dibuat. Namanya ‘Info Kost & Kontrakan Area Mojokerto’ dan “Kost & Kontrakan Mojokerto, Ngoro Pasuruan’.

“Di akun itu, para reseller kemudian mencari pelanggan yang hendak menyewa kamar kos. Setelah dapat, kemudian dilaporkan ke tersangka OS, hingga percakapan berlangsung di pesan WhatsApp,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan, UU. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman maksimal 6 Tahun dan TTPO 15 tahun.

Sebelumnya, Olan Sunariyono (38), pebisnis lendir  asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ternyata tak hanya menjalankan bisnis esek-eseknya melalui media sosial, ia ternyata juga memiliki banya jaringan ‘reseller’ bagaikan para pedagang online shop kekinian.

Selama 2 menjalankan bisnis esek-esek nya itu, Olan mengaku telah mempunyai 11 reseller. Para tangan kedua itu bertugas merekrut para gadis yang kemudian akan mereka jajakan kepada pria hidung belang.

“Tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off,” ungkap Wakapolda Jatim , Brigjen. Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Senin (1/2/2021).

OS ditangkap dalam penggerebekan tim Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di rumah  kos milik tersangka di kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (29/1/2021) lalu. Dengan modus membuka layanan sewa kos harian itu, pelaku menjalankan bisnis prostitusinya dan menjual puluhan perempuan belia yang duduk di bangku SMP dan SMA melalui media sosial.

“Sementara ada 36 gadis yang rata-rata berusia 15 hingga 16 tahun yang menjadi korban bisnis haram tersangka OS. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” tandas Wakapolda Jatim.  (roe )