
Lenterainspiratif.id | Malang – Nasib tragis menimpa GR (18), warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Gara-gara tak bisa memenuhi target penjualan seorang karyawati toko tersebut disekap oleh majikannya berinisial F (40) selama 10 hari.
Kuasa hukum GR, Agus Subyantoro menjelaskan, jika korban bekerja di toko perdagangan grosir sembako tersebut sejak September 2020 lalu.
“Awal mula kerja korban sebagai penjaga toko dengan usia baru 16 tahun. Delapan bulan kemudian diangkat menjadi kepala toko. Selama bekerja, pelapor tak mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan ,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Korban dibebani target penjualan oleh F (40) Rp 40 juta dalam sehari. Jika tidak memenuhi target, maka korban harus menutup target dengan gajinya.
“Setelah korban dijadikan kepala toko, terlapor menentukan target penjualan Rp 40 juta dalam sehari. Jika tidak terpenuhi, harus diganti dengan gaji milik pelapor,” terang Agus.
Setelah beberapa waktu berjalan, F menuding GR telah menggelapkan uang hasil penjualan karena dinilai ada selisih pendapatan dari pemasukan dengan pengeluaran. Sehingga kemudian menuduh pelapor menggelapkan uang hasil penjualan dan korban pun akhirnya disekap oleh pelaku.
“Kemudian pelapor ini disekap dalam kamar di toko kawasan Bululawang. Dikunci dari luar, awalnya selama dua hari dengan hanya satu kali diberikan makan,” sambung Agus.
Mendapati dirinya disekap, GR berontak dan menggedor pintu kamar saat memasuki hari kedua. Mendengar itu, F kemudian membuka pintu, tapi tetap melarang korban keluar toko.
“Itu terjadi selama 10 hari. Mulai 28 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022. Baru di hari kesebelas, pelapor menghubungi orang tuanya untuk datang ke toko,” terang Agus.
Pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Malang dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tindak pidana penyekapan. ( suf )