Tulungagung, LenteraInspiratif.id – Seorang karyawan Kcunk Motor berinisial R (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan penjualan mobil. Diduga terdorong oleh tekanan finansial karena hutang puluhan juta rupiah, R diduga telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024 dan baru diketahui pada 21 Februari 2025.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai admin di showroom Kcunk Motor untuk mendapatkan akses penuh terhadap surat-surat kendaraan. Dengan akses tersebut, R diduga mampu melakukan transaksi secara mandiri. Dalam aksinya, ia berpura-pura melakukan pemeriksaan kondisi mobil dan saat suasana kantor lengah, langsung mengambil kendaraan milik perusahaan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka berhasil menjual delapan unit mobil dengan total kerugian materiil mencapai Rp1,5 miliar. Jenis kendaraan yang diduga terlibat di antaranya adalah dua unit Ayla, tiga unit BRV, satu unit Innova Reborn, satu unit Mobilio, dan satu unit Xpander. Hingga saat ini, tiga unit mobil telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sedangkan lima unit lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Semua mobil yang dijual oleh tersangka dibandrol dengan harga di bawah standar pasar, sehingga muncul dugaan bahwa pembeli merupakan penengadah. Pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan penengadah tersebut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Manajer Kcunk Motor, Wahyu (36), yang juga menjadi korban, menambahkan bahwa tersangka dikenal memiliki kedekatan emosional dengan keluarga, sehingga selama ini ia tidak mencurigai adanya niat jahat. “R dititipkan langsung oleh orang tuanya untuk belajar berjualan. Perilaku baiknya membuat kami tidak pernah menduga adanya kejahatan,” ujarnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dengan pihak kepolisian berupaya mengungkap seluruh jaringan yang terkait dalam transaksi penggelapan ini.(Irma)