Jombang, LenteraInspiratif – Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi pada acara Karnaval Sound Horeg di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dari lima tersangka, dua di antaranya adalah orang dewasa, sementara tiga lainnya masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mewakili Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah KDF (26), SK (24), dan tiga anak di bawah umur.
“Mereka mengakui terlibat dalam aksi pelemparan batu yang menyebabkan kericuhan dalam acara karnaval tersebut,” katanya pada, Selasa (3/9/2024).
AKP Margono menuturkan, kelima tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang untuk mengungkap motif di balik tawuran tersebut. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi pelemparan.
“Kami masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mengetahui akar masalah terjadinya tawuran saat berlangsungnya karnaval,” kata AKP Margono.