Para tersangka dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. AKP Margono menegaskan bahwa kepolisian akan selalu mendukung kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan bermanfaat, namun akan bertindak tegas jika terjadi kekerasan atau tawuran.
“Kepolisian akan mendukung kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi warga Kabupaten Jombang. Namun, terhadap tindakan kekerasan, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena aksi kekerasan tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga merusak masa depan pelaku,” pungkasnya. (dit)