lenterainspiratif.id | Mojokerto – CV Surya Perkasa Beton sempat mengklaim aktivitas pertambangan galian c di kebun mangga, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek. Sayangnya, pengakuaan dari pihak pengelola galian c tersebut dibantah oleh pihak Polsek Gondang.
“Belum, jika sudah berkoordinasi tidak mungkin saya menerjunkan anggota saya untuk cek,” ucap Kapolsek Gondang, Iptu, Syaiful Isro, SH saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id, Selasa (14/12/2021).
Syaiful juga membenarkan adanya laporan dari warga terkait aktivitas galian c yang diduga baru ini. Dirinya saat ini sudah menerjunkan anggotanya untuk mencari informasi. “Ini masih menunggu laporan anggota saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan galian-c kembali ditemukan di lahan kebun mangga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/12/2021). Terlihat sebuah mesin berat eskavator berwarna biru muda diturunkan melakukan aktivitas pengerukan tersebut. Tak jauh dari lokasi galian terlihat beberapa pohon mangga tumbang.
Ketua Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), Suwarti mengaku kaget setelah mendapatkan laporan jika ada pembukaan lahan pertambangan baru dari anggotanya. “Tadi kaget ada laporan dari anggota PSPLM, soalnya tidak ada kabar apa-apa kok ada galian baru,” ucapnya.
Lebih lanjut, perempuan asal Desa Ngembat juga mengatakan, setelah mendapatkan kabar demikian, dirinya bersama sekretarisnya langsung turun kelokasi untuk meminta kejelasan dari pemilik galian C. “Kami ke lokasi untuk menanyakan izin galian. menurut keterangan dari pekerja disana, galian ini berizin atas nama CV Surya Perkasa Beton, izinnya sama dengan yang sebelah,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan pengelola tambang, Novendri Yusdi membantah bahwa pihaknya melakukan pembukaan lahan baru. “Tidak membuka lahan, kami hanya melakukan pengembangan,” ucapnya
Leri sapaan akrab Novendri juga menegaskan bahwa galian ini masih dalam satu kawasan, yakni milik CV Surya Perkasa Beton. “izinnya masih jadi satu. Soalnya galian yang di bawah sudah tidak ada jadi kami mengembangkan yang diatas,” paparnya.
Dalam aktivitas kali ini, Lary mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Baik Polres, Polsek, Kades, dan kepala dusun sudah kami mintai izin,” pungkasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui pertambangan galian c yang berlokasi di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang merupakan milik CV Surya Perkasa Beton. Adapun luas lahan dalam perizinan tersebut tertulis sekitar 3 hektar. Dalam perizinan ini CV Surya Perkasa Beton meminta izin untuk mengambil komoditas tambang berupa batu Andesit. (Diy)