Lenterainspiratif.id | Kediri – Oknum guru Sekolah Dasar berinisial IM, yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Tomi Prambana mengatakan, setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara, dan proses penyidikan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru IM, kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga pelaku (IM) kami tetapkan menjadi tersangka,” jelasnya Jumat (29/7/2022).
“Jadi mulai Kamis malam (28/7/2022) pelaku (IM) sudah kami tahan,” imbuh AKP tomi.
Pelaku IM melakukan aksi bejatnya, sejak bulan Juli tahun 2021 hingga Juli tahun 2022. Pelaku melakukan aksi bejatnya, karena hasratnya memuncak.
“Jadi pelaku sudah melakukan aksinya hampir satu tahun. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena khilaf,” tutup AKP Tomi Prambana.
Sebelumnya seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Pesantren Kota Kediri, mencabuli siswanya. Atas kasus yang menimpanya, oknum guru tersebut telah ditarik dan diperiksa Inspektorat, hingga dilakukan pemecatan jabatan sebagai guru PNS. (Suf)