Lenterainspiratif.id | Halsel – Masih dengan masaalah Mutasi 4 Guru Senior di Madarasah Aliyah Negeri (MAN) I Halmahera Selatan (Halsel) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang itu di nilai di abaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara, atas kebijakan dan tindakan pengeluaran Surat Keputusan (SK) dari Kantor Kementerian Agama (Kankemag) Halsel.
Mutasi Guru MAN I Halsel di tanggapi oleh Pemerhati Pendidikan Maluku Utara (Malut), Sudirman Hi. Umar, S.T.,M.T, juga sebagai Dosen & Wakil Ketua III Bidang kemahasiswaan STTKD Yogyakarta, saat awak media menerima rilis resmi melalui WhatsApp, Minggu (02/01/2022).
Dalam penjelasannya bahwa, Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia
yang potensial di bidang pembangunan.
Menurutnya, pengertian guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
“Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan yang lainnya. Profesionalisme yang berdasarkan keterbukaan dan kebijakan terhadap ide-ide pembaharuan itulah yang akan mampu melestarikan eksistensi sekolah,” ucapnya.
Pada dasarnya kata Diman sapaan akrab Sudirman, bahwa mutasi adalah hal yang biasa dilakukan di berbagai instansi, mutasi
adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan
fungsi, tanggung jawab dan status ketenagakerjaan ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin kepada Lembaga/perusahaan.
Hal itu kata Pemerhati Pendidikan Malut ini bahwa mengenai keresahan yang dialami oleh sebagian guru di wilayah MAN 1 Halsel mengenai kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Halmahera Selatan adalah hal yang wajar dan patut untuk menjadi perhatian publik. Karena selama tahun 2021 ada 4 Guru yang di mutasi dari MAN 1 Halsel ke MTS
Sabilul Huda Tahane.
Lanjut Diman, hal ini tentu memunculkan berbagai pertanyaan terkait dengan kebijakan tersebut, jika merujuk pada Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi pada pasal 2 ayat 2 diuraikan disitu bawah, mutasi harus memperhatikan aspek-aspek seperti, Kompetensi, pola karir, pemetaaan pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karir, penilaian prestasi kerja/ kinerja dan
prilaku kerja, kebutuhan organisasi.
“Yang terakhir adalah sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. Menjadi pertanyaan besar bagi publik apakah kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Kankemenag Halsel di MAN 1 Halmahera Selatan sudah sesuai dengan delapan aspek tersebut ataukah belum ?,” Sesalnya.
Di katakan, masih dalam aturan yang sama pada pasal 2 ayat 5 dijelaskan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Pada ayat 6 dijelaskan juga bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Jika kita merujuk pada dua ayat ini rasanya apa yang dilakukan oleh Kepala Kankemenag Halsel di MAN 1 Halmahera Selatan adalah langkah yang keliru dan syarat akan kepentingan pihak tertentu. Mengingat beberapa guru yang dimutasi adalah guru- guru senior yang berkualitas dengan kompetensi pendidik professional yang sudah diakui selama ini, selain itu para guru tersebut juga merupakan guru-guru yang kritis terhadap cara Kepala madrasah dan struktur di bawahnya dalam mengelola
Pendidikan di MAN 1 Halsel selama ini,” terangnya.
Sebagai Dosen & Wakil Ketua III Bidang kemahasiswaan STTKD Yogyakarta ini juga mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti hal tersebut secara serius sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat, tidak juga melimpahkan persolan ini kepada Kepala Kankemang Halsel. Mengingat sebagai instansi vertikal kementerian agama sebagaimana di atur dalam pasal 5 poin ‘d’ Peraturan Menteri Agama (PMA) No 19 Tahun 2019 bahwa salah satu fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah pelayanan, bimbingan, dan pembinaan Pendidikan madrasah, Pendidikan agama, dan pembinaan keagamaan.
“Ini rasanya juga kurang pas jika seorang guru madrasah Aliyah dipindahkan dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Kita semua mestinya tetap konsisten terhadap Kalimat “Ikhlas Beramal” yang bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas,” ujar Diman. (TT).