HukumJawa TimurKriminal

Kantor Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa Digeledah KPK

×

Kantor Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa Digeledah KPK

Sebarkan artikel ini
KPK, Pemprov Jatim, Kofifah,
KPK geledah Pemprov Jatim

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Tim penyidik KPK memeriksa Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tak luput dari penggeledahan Wakil Gubernur Jatim.

Kedatangan KPK ke Pemprov Jatim untuk mencari bukti baru kasus suap ijon dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Satriyo salah satu staf di Sekretariat Setdaprov Jatim menyebut, petugas KPK sudah berada di Kantor Pemprov Jatim sejak siang tadi.

“Kalau nggak salah sejak jam 13.00 WIB kurang tadi,” katanya, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, ada sejumlah ruangan yang diperiksa penyidik KPK sejak siang tadi, di antaranya beberapa biro mulai Biro Perekonomian, hingga Biro Kesra.

Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik KPK masih lalu lalang di Kantor Pemprov Jatim. Kali ini, penyidik KPK keluar masuk di ruang kerja Sekdaprov Jatim, lalu ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, serta ruang kerja Gubernur Jatim.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat dikonfirmasi menduga kedatangan penyidik KPK terkait pengembangan kasus Sahat. Yakni untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Menurutnya, ada sejumlah ruangan yang diperiksa penyidik KPK sejak siang tadi, di antaranya beberapa biro mulai Biro Perekonomian, hingga Biro Kesra.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat dikonfirmasi menduga kedatangan penyidik KPK terkait pengembangan kasus Sahat. Yakni untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Ya pasti ada hubungannya (terkait pengembangan kasus Sahat). Ya soal penggunaannya, anggarannya,” kata Adhy.

Adhy mengaku penyidik KPK juga meminta izin ke dirinya meminjam ruang kerja Sekdaprov Jatim untuk proses penyidikan.

“Saya nggak ditanya, mereka izin meminjam ruangan saya. Saya nggak tahu jumlahnya,” pungkasnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *