BeritaJawa Timur

Kades Modopuro Digugat Mantan Istri Soal Harta Bersama, PA Mojokerto Gelar Pemeriksaan Setempat

×

Kades Modopuro Digugat Mantan Istri Soal Harta Bersama, PA Mojokerto Gelar Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kepala Desa (Kades) Modopuro, Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi, harus menghadapi gugatan harta bersama atau gono-gini dari mantan istrinya, Ita Purtikasari. Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto yang pada Jumat (12/9/2025) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di kediaman Imron.

 

Melalui kuasa hukumnya, H. Nurkosim, S.H., M.H., dari Law Firm Nur & Partners, Ita menuntut pembagian sejumlah aset bernilai besar. Pasangan yang menikah pada 2016 itu resmi bercerai pada Februari 2025, namun pembagian harta bersama disebut belum pernah dilakukan hingga sekarang.

 

“Perkawinan antara klien kami dan tergugat telah putus dengan putusan PA Mojokerto. Namun harta bersama yang mereka kumpulkan selama pernikahan tidak pernah dibagi. Karena itu, langkah hukum ini terpaksa diambil,” jelas Nurkosim.

 

Dalam gugatannya, Ita menyebut sejumlah aset sebagai objek sengketa, mulai dari tanah dan rumah di Desa Modopuro seluas 699 meter persegi, hingga satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp117 juta. Selain itu, ada pula sepeda motor Honda Scoopy dan perlengkapan rumah tangga serta elektronik seperti kulkas, meja makan jati, televisi, hingga laptop.

 

Tak hanya aset, Ita juga memasukkan utang bersama dalam gugatan tersebut. Dua pinjaman itu antara lain di KSPPS BMT Al-Izzah sebesar Rp100 juta dan kredit di Bank BNI Syariah senilai Rp163 juta yang digunakan untuk menebus rumah yang ditempati sebelum perceraian.

 

Kuasa hukum Ita menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun ajakan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh tergugat sehingga jalur hukum dianggap menjadi satu-satunya pilihan.

 

“Klien kami beberapa kali mengajak tergugat membicarakan pembagian harta, tapi tidak pernah direspons. Karena itu, gugatan ini menjadi jalan terakhir,” tegas Nurkosim.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Imron Wahyudi, Lestiono, S.H., dan Senedi, S.H., menyatakan tidak semua aset yang digugat dapat dikategorikan harta bersama. Mereka menilai ada beberapa objek yang tidak tepat masuk dalam gugatan, termasuk mobil yang menurut mereka adalah milik anak Imron dari istri sebelumnya.

 

“Ada mobil yang digugat, padahal itu milik anak klien kami dari istri sebelumnya dan hanya dipinjamkan kepada ayahnya,” ujar Lestiono.

 

Meski demikian, pihak tergugat menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian damai. Mereka tetap membuka ruang dialog meski perkara sudah masuk ke meja hijau.

 

“Kami tidak menutup pintu perdamaian. Karena perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, penyelesaian tetap dimungkinkan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id