Setelah dilakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga hasil tindak pidana, polisi tidak menemukan adanya pembelian aset seperti tanah atau bangunan. Bahkan, sertifikat rumah milik tersangka diketahui sudah dijaminkan ke bank.
Kapolres menyebut bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya adalah membayar utang.
“Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya karena mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi, menang. Hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades,” terang AKBP Taat.
Kini, tersangka ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main: penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pihak kepolisian kini menaruh perhatian penuh pada upaya pelacakan keberadaan WS, tersangka yang masih buron. Kapolres pun memberikan pesan tegas.
“Satu per satu kasus akan kami buka. Ini adalah bentuk akuntabilitas hukum, agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan uang rakyat,” tandasnya.