HukumJawa TimurKriminal

Kades Kradinan Tersandung Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 784 Juta

×

Kades Kradinan Tersandung Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 784 Juta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi desa Kradinan
Kapolres Tulungagung memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana desa Kradinan yang merugikan negara ratusan juta rupiah. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

Dugaan penyimpangan anggaran  mencakup penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 hingga 2021. Selain itu, bantuan keuangan dari Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020 juga turut diperiksa. Semua kegiatan itu berlangsung di Desa Kradinan, yang menjadi lokasi fokus penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada tahun 2020 tersangka ES mengajukan pencairan anggaran senilai Rp784 juta, disertai dengan 14 kuitansi. Kemudian, di tahun 2021, kembali diajukan dana sebesar Rp984 juta melalui 15 kuitansi. Total pengajuan anggaran dari dua tahun itu mencapai Rp1,76 miliar. Namun, sebagian besar dari dana yang dicairkan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Taat menjelaskan, “Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp743.620.928,86.”

Tersangka disebut tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan, alias fiktif. Bahkan jika kegiatan tersebut dilakukan, sering kali tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya dijadikan acuan pelaksanaan.

“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan ada yang SPJ-nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung,” jelasnya.

Dalam upaya pengumpulan bukti, Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa sedikitnya 60 saksi dan lima orang ahli. Penggeledahan juga dilakukan di Balai Desa Kradinan, rumah tersangka, serta penyitaan berbagai dokumen penting yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *