HukumJawa TimurKriminal

Kades Digerebek Akibat Hubungan Asmara Terlarang

Kades Digerebek Akibat Hubungan Asmara Terlarang
MK, berbaju merah
Kades Digerebek Akibat Hubungan Asmara Terlarang
MK, berbaju merah

Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang kepala desa di Desa/Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, berinisial MK, digerebek oleh warganya sendiri saat kedapatan menyelinap masuk ke rumah seorang pegawai perempuannya. diduga keduanya menjalin hubungan asmara terlarang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, bermula ketika MK mendatangi rumah pegawai perempuannya yang berinisial PT. Sebelumnya warga setempat telah mencurigai gerak-gerik keduanya, warga yang telah memantau kedatangan MK pun langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB.

“Warga keliahatannya sudah pernah mengetahui kadesnya pernah datang ke rumah pegawainya itu,” ujar Kapolsek Pucanglaban, Iptu Ipung Haryanto.

Saat dilakukan penggerebekan, warga sempat kehilangan jejak MK, karena saat dicari di berbagai ruangan yang bersangkutan tidak ditemukan. Kades MK akhirnya ditemukan warga sedang bersembunyi di atas plafon kamar mandi.

“Di dapur itu ada kamar mandi, nah Pak Kades sembunyi di atas plafon kamar mandi,” imbuhnya.

Setelah aksi penggerebekan tersebut, warga yang menduga keduanya terlibat zinah pun meminta polisi untuk memproses masalah asmara tersebut secara hukum.

Namun Ipung mengatakan bahwa perkara tersebut adalah delik aduan absolute, yang berarti kasus hanya bisa diproses jika istri atau suami melaporkan ke polisi.

“Sedangkan tadi malam itu pihak istri kepala desa sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan suaminya,” kata Ipung.

Pihak kepolisian juga telah menghubungi suami PT, yang tengah bekerja si Malaysia. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan kejelasan akan melaporkan kasus dugaan perzinahan itu atau tidak.

“Pelaporan kasus ini tidak bisa diwakilkan, harus suami atau istri yang dirugikan yang lapor. Sehingga jika suami PT akan melaporkan maka yang bersangkutan harus pulang ke Indonesia,” jelas Ipung.

Untuk proses hukum lanjutan kades MK dan PT, saat ini polisi manih menunggu laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Untuk sementara kami menyerahkan kasus itu ke pemerintah desa atau kecamatan, terkait kode etik dari kepala desa atau perangkat desa,” tandas Ipung. ( ji )

Exit mobile version